Posts

Showing posts from July, 2023

Bolehkah Sholat Sambil Menggendong Anak?

Image
  Bolehkah Sholat Sambil Menggendong Anak? Bolehkah Sholat Sambil Menggendong Anak?  Membawa atau menggendong anak ketika shalat hukumnya diperbolehkan, dan shalatnya sah selama tidak ada gerakan yang bisa membatalkan shalat. Seperti tiga kali gerakan secara terus-menerus, atau satu kali gerakan yang keras. Kebolehan shalat sambil menggendong anak adalah berdasarkan salah satu hadits nabi, bahwa suatu saat Rasulullah shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab dan Abu al-Ash bin Rabi’ah. Dalam sebuah riwayat disebutkan : عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِي: أَنَّ النَّبِي صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتِ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، وَلِأَبِي الْعَاصِ بْنِ رَبِيْعَةَ بْنِ عَبْدِ   شَمْسٍ، فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا وَإِذَا قَامَ رَفَعَهَا Artinya,  “Dari Abu Qatadah al-Anshari: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dengan menggendong Umamah binti Zainab bint Rasulullah saw, dan Abu al-‘A

Adab Safar (Bepergian Jauh) Agar Selamat

  Adab Safar (Bepergian Jauh) Agar Selamat Adab Safar (Bepergian Jauh) Agar Selamat.  Adab Safar (Bepergian Jauh) Agar Selamat. Safar adalah keluar dari tempat tinggal untuk melakukan perjalanan yang jauh. Dalam Islam, ada adab-adab yang hendaknya diperhatikan oleh orang yang safar. Diantaranya : Pertama, Hendaknya Tidak Safar Sendirian Seorang Muslim dimakruhkan bersafar sendirian, hendaknya bersafar bersama beberapa orang. Sehingga lebih aman dan bisa saling mengingatkan kebaikan dan melarang kemungkaran di perjalanan. Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah  Shallallahu’alaihi Wasallam  bersabda: الرَّاكِبُ شَيْطَانٌ، وَالرَّاكِبَانِ شَيْطَانَانِ، وَالثَّلَاثَةُ رَكْبٌ “ orang yang berkendaraan sendirian adalah setan, orang yang berkendaraan berdua adalah dua setan, orang yang berkendaraan bertiga maka itulah orang yang berkendaraan yang benar. “  (HR. Malik dalam Al Muwatha, Abu Daud no.2607, dan At Tirmidzi no. 1674, dihasankan Al Albani dalam  Shahih A